Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini mengatur tentang pendaftaran pencari kerja dan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan. Latar belakangnya adalah kompleksitas masalah ketenagakerjaan yang mencakup pencari kerja dan pekerja di perusahaan, serta perlunya data yang akurat untuk perencanaan dan pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk menyediakan data yang komprehensif mengenai ketenagakerjaan guna mendukung perluasan kesempatan kerja dan perlindungan tenaga kerja.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Kewajiban pencari kerja untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan kartu pencari kerja (AK.I).
2. Kewajiban pengusaha atau pengurus perusahaan untuk melaporkan secara tertulis setiap pendirian, penghentian, menjalankan kembali, pemindahan, atau pembubaran perusahaan kepada Bupati melalui Kepala Dinas.
3. Rincian informasi yang harus dilaporkan oleh pencari kerja dan perusahaan, termasuk identitas, data tenaga kerja, dan informasi terkait lainnya.
4. Pengaturan mengenai biaya administrasi untuk pendaftaran pencari kerja dan wajib lapor ketenagakerjaan.