Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pendaftaran Pencari Kerja dan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 17/2002 · Perda Kabupaten Ciamis No. 17 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2002Tanggal Penetapan:20 Agustus 2002
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendaftaran Pencari Kerja dan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku27 Agustus 2002
Tanggal Penetapan20 Agustus 2002
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini mengatur tentang pendaftaran pencari kerja dan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan. Latar belakangnya adalah kompleksitas masalah ketenagakerjaan yang mencakup pencari kerja dan pekerja di perusahaan, serta perlunya data yang akurat untuk perencanaan dan pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk menyediakan data yang komprehensif mengenai ketenagakerjaan guna mendukung perluasan kesempatan kerja dan perlindungan tenaga kerja. Ketentuan substansial meliputi: 1. Kewajiban pencari kerja untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan kartu pencari kerja (AK.I). 2. Kewajiban pengusaha atau pengurus perusahaan untuk melaporkan secara tertulis setiap pendirian, penghentian, menjalankan kembali, pemindahan, atau pembubaran perusahaan kepada Bupati melalui Kepala Dinas. 3. Rincian informasi yang harus dilaporkan oleh pencari kerja dan perusahaan, termasuk identitas, data tenaga kerja, dan informasi terkait lainnya. 4. Pengaturan mengenai biaya administrasi untuk pendaftaran pencari kerja dan wajib lapor ketenagakerjaan.

1. Perusahaan yang telah dilaporkan dan perusahaan yang belum dikenakan wajib lapor berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan keadaan ketenagakerjaan diperusahaannya selambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak mulai berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Perusahaan yang telah didirikan tetapi belum dilaporkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan keadaan ketenagakerjaan di perusahaannya selambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak mulai berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan dalam Pasal 2, 3, 4 dan 5 Peraturan ini, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).