Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.02.UM.06.04 Tahun 2011

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.02.UM.06.04 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham M.HH.02.UM.06.04/2011 · Permenkumham No. M.HH.02.UM.06.04 Tahun 2011 · Permenkumham Nomor M.HH.02.UM.06.04 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2011Tanggal Penetapan:10 Maret 2011
Pelayanan KesehatanAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPedoman Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku08 April 2011
Tanggal Penetapan10 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi pegawai, keluarganya, dan warga binaan pemasyarakatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sesuai dengan hak asasi manusia dan cita-cita bangsa Indonesia. Kebijakan ini menekankan pentingnya ketersediaan tenaga kesehatan yang merata dan berkualitas, serta penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai. Pelayanan kesehatan yang diatur meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur tentang sistem rujukan, pendanaan kesehatan, dan pencatatan pelaporan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien.

(-)

(-)