Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 253 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 253 Tahun 1960 tentang Pengadaan Panitia Kerja Persiapan Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Juga dikenal sebagai: Keppres 253/1960 · Keppres No. 253 Tahun 1960 · Keppres Nomor 253 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Oktober 1960
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengadaan Panitia Kerja Persiapan Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Oktober 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Presiden tanggal 29 Agustus 1960 Nomor 222 Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Panitia Kerja Persiapan Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara. Latar belakang pembentukan panitia ini adalah untuk mempersiapkan gedung bagi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, dengan Prof. Mr. H. M. Yamin sebagai ketua. Keputusan ini juga mencabut surat keputusan sebelumnya yang terkait dengan pembentukan panitia tersebut. Panitia ini terdiri dari berbagai anggota yang berasal dari berbagai departemen dan lembaga pemerintahan, termasuk Menteri, Sekretaris Negara, dan anggota dari Departemen Keuangan serta Departemen Penerangan. Selain itu, Gubernur Kepala Daerah Jawa Barat ditunjuk sebagai Ketua Panitia Daerah untuk mendukung Panitia Kerja ini.

(-)

(-)