Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Panitia Kerja Persiapan Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara. Latar belakang pembentukan panitia ini adalah untuk mempersiapkan gedung bagi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, dengan Prof. Mr. H. M. Yamin sebagai ketua. Keputusan ini juga mencabut surat keputusan sebelumnya yang terkait dengan pembentukan panitia tersebut. Panitia ini terdiri dari berbagai anggota yang berasal dari berbagai departemen dan lembaga pemerintahan, termasuk Menteri, Sekretaris Negara, dan anggota dari Departemen Keuangan serta Departemen Penerangan. Selain itu, Gubernur Kepala Daerah Jawa Barat ditunjuk sebagai Ketua Panitia Daerah untuk mendukung Panitia Kerja ini.