Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160/PMK.07/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Dan Rincian Dana Proyek Pemerintah Daerah Dan Desentralisasi Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: PMK 160/PMK.07/2016 · PMK No. 160/PMK.07/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2016Tanggal Penetapan:25 Oktober 2016
Anggaran Belanja NegaraAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Umum Dan Rincian Dana Proyek Pemerintah Daerah Dan Desentralisasi Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 Oktober 2016
Tanggal Penetapan25 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2016 ini ditetapkan untuk mengatur pedoman umum dan rincian dana proyek pemerintah daerah dan desentralisasi menurut provinsi/kabupaten/kota untuk tahun anggaran 2016. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan alokasi dana yang bersumber dari APBN sebagai insentif kepada daerah-daerah yang menjadi percontohan proyek pemerintah daerah dan desentralisasi. Dana ini dikenal sebagai Dana P2D2. Peraturan ini juga mengatur tentang verifikasi keluaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang menjadi dasar penetapan daerah penerima Dana P2D2. Dana P2D2 dialokasikan untuk mendukung kegiatan nonfisik di bidang infrastruktur seperti jalan, irigasi, air minum, dan sanitasi. Penyaluran dana dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah dan harus dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mencatat dan melaporkan penyesuaian dana ini dalam Laporan Realisasi APBD.

(-)

(-)