di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2005 tentang Ketentuan Khusus Kegiatan Usaha Rumah Makan, Restoran, Tempat Hiburan dan Sejenisnya serta Makan dan Minuman atau Merokok di Tempat Umum pada Bulan Ramadhan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 04/2005 · Perda Kota Banjarbaru No. 04 Tahun 2005 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini mengatur tentang ketentuan khusus kegiatan usaha rumah makan, restoran, tempat hiburan, dan sejenisnya, serta makan dan minum atau merokok di tempat umum selama bulan Ramadhan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan suasana kondusif selama bulan Ramadhan, dengan mempertimbangkan bahwa bulan Ramadhan adalah bulan suci bagi umat Muslim yang melaksanakan ibadah puasa. Tujuannya adalah untuk menciptakan toleransi antar umat beragama dan memastikan pelaksanaan ibadah puasa berjalan tertib, aman, dan kondusif.
Ketentuan Substansial: