Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2005 tentang Ketentuan Khusus Kegiatan Usaha Rumah Makan, Restoran, Tempat Hiburan dan Sejenisnya serta Makan dan Minuman atau Merokok di Tempat Umum pada Bulan Ramadhan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 04/2005 · Perda Kota Banjarbaru No. 04 Tahun 2005 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2005Tanggal Penetapan:22 September 2005
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetentuan Khusus Kegiatan Usaha Rumah Makan, Restoran, Tempat Hiburan dan Sejenisnya serta Makan dan Minuman atau Merokok di Tempat Umum pada Bulan Ramadhan
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku26 September 2005
Tanggal Penetapan22 September 2005
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini mengatur tentang ketentuan khusus kegiatan usaha rumah makan, restoran, tempat hiburan, dan sejenisnya, serta makan dan minum atau merokok di tempat umum selama bulan Ramadhan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan suasana kondusif selama bulan Ramadhan, dengan mempertimbangkan bahwa bulan Ramadhan adalah bulan suci bagi umat Muslim yang melaksanakan ibadah puasa. Tujuannya adalah untuk menciptakan toleransi antar umat beragama dan memastikan pelaksanaan ibadah puasa berjalan tertib, aman, dan kondusif.

Ketentuan Substansial:

  1. Larangan:
    • Dilarang membuka restoran, warung, kedai, depot, cafe, rombong, dan sejenisnya yang menyediakan makanan dan minuman selama bulan Ramadhan.
    • Dilarang makan, minum, dan/atau merokok di restoran, warung, rombong, dan sejenisnya, serta di tempat-tempat umum selama waktu imsak hingga berbuka puasa.
    • Dilarang membunyikan letusan atau sejenisnya dan melakukan aktivitas berlebihan dalam bagarakan sahur yang dapat menimbulkan keributan.
    • Dilarang melaksanakan/membuka hiburan umum (karaoke, diskotik, cafe, salon) yang tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
  2. Pengecualian:
    • Pengecualian diberikan bagi yang menyediakan makanan untuk berbuka puasa mulai pukul 17.00 WITA.
    • Pengecualian diberikan bagi yang berjualan makanan dan minuman di pasar wadai atau sejenisnya mulai pukul 15.00 WITA.
  3. Pengawasan: Pengawasan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan/atau petugas yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan (5) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (2) dan (3) diancam pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).