Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 310 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 310 Tahun 1964 tentang Penugasan Ali Sadikin Ke Jepang

Juga dikenal sebagai: Keppres 310/1964 · Keppres No. 310 Tahun 1964 · Keppres Nomor 310 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Desember 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Ali Sadikin Ke Jepang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Desember 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 310 Tahun 1964 ini bertujuan untuk mengutus Menteri Perhubungan Laut ke Jepang guna memperluas usaha angkutan laut. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan pentingnya memperluas usaha angkutan laut dan persetujuan dari berbagai pihak terkait. Dalam pelaksanaannya, Menteri Perhubungan Laut, Mayor Djenderal K.K.O. Ali Sadikin, akan didampingi oleh beberapa pejabat lainnya. Perjalanan ini direncanakan berlangsung selama sepuluh hari dengan biaya yang ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai uang harian dan uang representasi yang akan diterima oleh para pejabat yang berangkat. Mereka juga diwajibkan untuk melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara yang dikunjungi dan memberikan laporan serta pertanggungjawaban setelah kembali ke Indonesia.

(-)

(-)