Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1953

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1953 tentang Pelanjutan Pemungutan Opsenten Atas Bea Keluar Atas Karet Rakyat

Juga dikenal sebagai: PP 10/1953 · PP No. 10 Tahun 1953 · PP Nomor 10 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1953Tanggal Penetapan:31 Januari 1953
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelanjutan Pemungutan Opsenten Atas Bea Keluar Atas Karet Rakyat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1953
Tanggal Penetapan31 Januari 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1953 ini bertujuan untuk melanjutkan pemungutan opsenten atas bea keluar atas karet rakyat selama tahun 1953. Pemungutan ini didasarkan pada Pasal 3 dari Ordonnantie 7 Desember 1910 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 1951. Opsenten yang dipungut sebesar 25% dari bea keluar karet rakyat, dan hasilnya akan digunakan sepenuhnya untuk membiayai usaha-usaha perbaikan karet rakyat dan produksinya. Pembagian hasil pemungutan ini diatur dengan sekurang-kurangnya 60% digunakan oleh Propinsi dan sebanyak-banyaknya 40% oleh Kementerian Pertanian. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 1953.

(-)

(-)