Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Batang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a dan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menyesuaikan objek pajak hotel dengan perluasan basis objek pajak hingga mencakup seluruh persewaan di hotel. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak Hotel dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10%.
3. **Cara Penghitungan dan Wilayah Pemungutan:** Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Pajak dipungut di wilayah daerah tempat hotel berlokasi.
4. **Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang:** Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Pajak terutang terjadi pada saat pelayanan di hotel.
5. **Pemungutan Pajak:** Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.