Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 12/2011 · Perda Kabupaten Batang No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2011Tanggal Penetapan:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku31 Desember 2011
Tanggal Penetapan31 Desember 2011
Tempat PenetapanBatang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Batang tahun 2003 Nomor 3 Seri B Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Batang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a dan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menyesuaikan objek pajak hotel dengan perluasan basis objek pajak hingga mencakup seluruh persewaan di hotel. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak Hotel dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel. 2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10%. 3. **Cara Penghitungan dan Wilayah Pemungutan:** Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Pajak dipungut di wilayah daerah tempat hotel berlokasi. 4. **Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang:** Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Pajak terutang terjadi pada saat pelayanan di hotel. 5. **Pemungutan Pajak:** Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.

1. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, pajak yang masih terutang ditagih sesuai dengan ketentuan perundangan yang mendasarinya.

1. Wajib pajak hotel yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana sesuai ketentuan Pasal 174 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 2. Wajib pajak hotel yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 174 ayat (2) Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh bupati karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 177 ayat (1) Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dipidana sesuai dengan ketentuan Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.