Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 12 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 1996 tentang Penunjukan Dan Penetapan Kawasan Industri PT Bintan Inti Industrial Estate Untuk Diberikan Status Sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone)

Juga dikenal sebagai: Keppres 12/1996 · Keppres No. 12 Tahun 1996 · Keppres Nomor 12 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 1996Tanggal Penetapan:9 Februari 1996
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Dan Penetapan Kawasan Industri PT Bintan Inti Industrial Estate Untuk Diberikan Status Sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Februari 1996
Tanggal Penetapan09 Februari 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menunjuk dan menetapkan Kawasan Industri PT Bintan Inti Industrial Estate sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1990. Kawasan ini terletak di Desa Lobam, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Kepulauan Riau, Provinsi Riau, dan mencakup area seluas 56 hektar. Penetapan ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan sebagai Kawasan Berikat, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing industri di kawasan tersebut. Keputusan ini juga mengatur batas-batas wilayah dan koordinat yang ditetapkan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Setiap perubahan atau perluasan wilayah harus dilakukan melalui Keputusan Presiden.

(-)

(-)