Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 31 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 31 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Pondok Wisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias 31/2002 · Perda Kabupaten Nias No. 31 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Nias Nomor 31 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2002Tanggal Penetapan:26 Juli 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Pondok Wisata
LokasiPemerintah Kabupaten Nias
Tanggal Berlaku20 September 2002
Tanggal Penetapan26 Juli 2002
Tempat PenetapanGido

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3693), sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048); 2. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM 74/PW.105/MPPT-85 tentang Peraturan Pondok Wisata Jo. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM 104/PW.105/MPPT-89;

Peraturan Daerah Kabupaten Nias ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Pondok Wisata. Latar belakangnya adalah untuk menggali potensi pendapatan asli daerah dan membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap usaha pondok wisata sebagai sarana pendukung pengembangan kepariwisataan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Setiap orang atau badan yang mendirikan, mengusahakan, atau memiliki usaha pondok wisata wajib memperoleh persetujuan prinsip dari Kepala Daerah dan memiliki Izin Usaha.
  2. Persetujuan Prinsip dan Izin Usaha hanya berlaku untuk satu usaha pondok wisata dan diberikan kepada Warga Negara Indonesia.
  3. Jangka waktu berlakunya izin usaha adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang.
  4. Usaha Pondok Wisata berbentuk usaha perorangan dengan modal seluruhnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.
  5. Pemilik usaha pondok wisata berkewajiban memenuhi ketentuan peraturan daerah, memberikan perlindungan dan menjaga keamanan tamu, mengadakan pembukuan perusahaan, mencegah kegiatan yang mengganggu keamanan, mentaati ketentuan ketenagakerjaan, meningkatkan keterampilan tenaga kerja, memelihara hygiene dan sanitasi, menetapkan persyaratan penghunian kamar, menempatkan surat izin usaha, dan menyampaikan laporan statistik.
  6. Retribusi dikenakan berdasarkan biaya penyediaan jasa pelayanan pemberian persetujuan prinsip dan izin usaha pondok wisata.
  7. Tarif retribusi ditetapkan untuk persetujuan prinsip, penerbitan izin usaha, dan perpanjangan izin usaha.

Wilayah pemungutan retribusi adalah seluruh wilayah Kabupaten Nias. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas sekaligus.

(-)

1. Apabila Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya 4 (empat) kali retribusi terutang.