Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya. Jabatan Fungsional Perawat termasuk dalam rumpun kesehatan dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan keperawatan pada fasilitas pelayanan kesehatan di lingkungan instansi pemerintah. Tugas pokok Perawat adalah melakukan kegiatan pelayanan keperawatan yang meliputi asuhan keperawatan, pengelolaan keperawatan, dan pengabdian pada masyarakat. Instansi pembina Jabatan Fungsional Perawat adalah Kementerian Kesehatan.
Jabatan Fungsional Perawat terdiri atas kategori keterampilan dan kategori keahlian dengan jenjang jabatan dan pangkat yang berbeda. Unsur kegiatan Perawat yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, pelayanan keperawatan, pengembangan profesi, dan penunjang tugas Perawat. Rincian kegiatan dan unsur yang dinilai dalam pemberian angka kredit diatur lebih lanjut dalam peraturan ini. Setiap Perawat wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pada awal tahun berdasarkan tugas pokoknya. Penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan paling kurang satu kali dalam setahun.
Peraturan ini juga mengatur tentang pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, pengangkatan dalam jabatan, kompetensi, formasi, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan. Perawat yang memiliki ijazah Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) tetap melaksanakan tugas sebagai Perawat sesuai dengan jenjang yang diduduki.