Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jembrana 15/2011 · Perda Kabupaten Jembrana No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 November 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana
LokasiPemerintah Kabupaten Jembrana
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 November 2011
Tempat PenetapanNegara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3).

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Jembrana. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi urusan Pemerintah Kabupaten Jembrana, serta tugas-tugas perbantuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Pembentukan ini juga didasarkan pada ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008 karena dianggap perlu peninjauan kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan organisasi perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal, Dinas Daerah (terdiri dari 10 dinas), Lembaga Teknis Daerah (terdiri dari badan, kantor, rumah sakit umum, dan satuan polisi pamong praja), kecamatan, kelurahan, dan staf ahli. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi masing-masing perangkat daerah tersebut, termasuk susunan organisasi dan eselon jabatan struktural pada masing-masing perangkat daerah. Selain itu, diatur pula mengenai tata kerja, kepegawaian, dan pembiayaan perangkat daerah.

1. Pada saat mulai berlaku Peraturan Daerah ini, Pejabat dan staf yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan pejabat dan staf yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan ditetapkannya pejabat dan staf yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini, SKPD, Unit Kerja dan Sub Unit Kerja yang mengalami pemekaran, pemisahan maupun penggabungan, agar melakukan penyesuaian terhadap barang inventaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)