Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 18 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 18 Tahun 2023 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BENGKULU SELATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Selatan 18/2023 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 18 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 18 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2023Tanggal Penetapan:13 Januari 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BENGKULU SELATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Tanggal Berlaku13 Januari 2023
Tanggal Penetapan13 Januari 2023
Tempat PenetapanManna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016, Nomor 37).

Peraturan Bupati ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkulu Selatan. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi dan karena Peraturan Bupati sebelumnya (Nomor 37 Tahun 2016) sudah tidak sesuai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata susunan organisasi dan tata kerja Dinas Ketahanan Pangan agar lebih efektif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Dinas: Dinas Ketahanan Pangan merupakan perangkat daerah yang melaksanakan fungsi urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan. Dinas bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi pemerintahan di bidang ketahanan pangan dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. Fungsi Dinas mencakup pembinaan, pengawasan, perumusan kebijakan, pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan. 2. Susunan Organisasi Dinas: Susunan organisasi terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Kelompok Jabatan Fungsional), Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, serta Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan. 3. Tugas dan Fungsi Setiap Bagian: Peraturan ini menjabarkan tugas dan fungsi masing-masing bagian dalam struktur organisasi Dinas, termasuk tugas Kepala Dinas, Sekretariat, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, serta masing-masing Bidang. Setiap bidang membawahi kelompok jabatan fungsional yang spesifik. 4. Kelompok Jabatan Fungsional: Kelompok Jabatan Fungsional memiliki tugas melaksanakan butir kegiatan jabatan fungsional masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)