Peraturan Bupati ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkulu Selatan. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi dan karena Peraturan Bupati sebelumnya (Nomor 37 Tahun 2016) sudah tidak sesuai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata susunan organisasi dan tata kerja Dinas Ketahanan Pangan agar lebih efektif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Dinas: Dinas Ketahanan Pangan merupakan perangkat daerah yang melaksanakan fungsi urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan. Dinas bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi pemerintahan di bidang ketahanan pangan dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. Fungsi Dinas mencakup pembinaan, pengawasan, perumusan kebijakan, pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.
2. Susunan Organisasi Dinas: Susunan organisasi terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Kelompok Jabatan Fungsional), Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, serta Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan.
3. Tugas dan Fungsi Setiap Bagian: Peraturan ini menjabarkan tugas dan fungsi masing-masing bagian dalam struktur organisasi Dinas, termasuk tugas Kepala Dinas, Sekretariat, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, serta masing-masing Bidang. Setiap bidang membawahi kelompok jabatan fungsional yang spesifik.
4. Kelompok Jabatan Fungsional: Kelompok Jabatan Fungsional memiliki tugas melaksanakan butir kegiatan jabatan fungsional masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.