Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Investasi Pemerintah Pada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Pengadaan Cadangan Beras Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PMK 19/2025 · PMK No. 19 Tahun 2025 · PMK Nomor 19 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2025Tanggal Penetapan:3 Maret 2025
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaInvestasi Pemerintah Pada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Pengadaan Cadangan Beras Pemerintah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 Maret 2025
Tanggal Penetapan03 Maret 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan stabilitas harga gabah dan/atau beras. Perusahaan Umum (Perum) BULOG ditetapkan sebagai operator investasi pemerintah untuk pengadaan gabah dan/atau beras produksi dalam negeri. Investasi ini merupakan bagian dari investasi pemerintah yang bertujuan untuk memperoleh manfaat ekonomi dan sosial, termasuk menurunkan beban APBN dan menjaga ketahanan pangan. Pengadaan ini didanai oleh APBN dan dilaksanakan oleh Perum BULOG sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perum BULOG bertanggung jawab untuk menyusun perencanaan investasi dan melaksanakan pengadaan serta penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP). Selain itu, Perum BULOG harus menerapkan manajemen risiko dan pengendalian internal untuk melindungi nilai investasi pemerintah.

(-)

(-)