Qanun Kabupaten Pidie Jaya ini mengatur tentang pedoman dan mekanisme penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Penyertaan modal ini bertujuan untuk memperkuat permodalan BUMD dan BUMS, meningkatkan efisiensi dan produktivitas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah. Penyertaan modal dapat berupa uang atau aset daerah dan harus dicantumkan dalam APBK. Proses penyertaan modal meliputi pengajuan usulan oleh Direksi/Badan Pengurus BUMD/BUMS yang dilengkapi dengan rencana usaha, verifikasi dan evaluasi oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Bupati, serta pembuatan Perjanjian Kerjasama yang memuat identitas para pihak, jenis dan nilai modal, bidang usaha, perjanjian laba, hak dan kewajiban, serta sanksi. BUMD dan BUMS yang menerima penyertaan modal wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap tahun. Hasil usaha penyertaan modal merupakan pendapatan daerah yang disetorkan ke Kas Daerah. Pemerintah Kabupaten dapat menambah, mengurangi, atau menarik kembali penyertaan modal sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan kinerja BUMD/BUMS setelah mendapat persetujuan DPRK. Bupati menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal daerah.