Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2016

Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Mekanisme Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya pada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Swasta

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Pidie Jaya 1/2016 · QANUN Kabupaten Pidie Jaya No. 1 Tahun 2016 · QANUN Kabupaten Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2016Tanggal Penetapan:7 Maret 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeQanun
TemaPedoman dan Mekanisme Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya pada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Swasta
LokasiPemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Tanggal Berlaku07 Maret 2016
Tanggal Penetapan07 Maret 2016
Tempat PenetapanMeureudu

Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Krueng Meureudu (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2010 Nomor 5); Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pembangunan Pidie Jaya(Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Jaya Nomor 13); Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pidie Jaya (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2);

Qanun Kabupaten Pidie Jaya ini mengatur tentang pedoman dan mekanisme penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Penyertaan modal ini bertujuan untuk memperkuat permodalan BUMD dan BUMS, meningkatkan efisiensi dan produktivitas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah. Penyertaan modal dapat berupa uang atau aset daerah dan harus dicantumkan dalam APBK. Proses penyertaan modal meliputi pengajuan usulan oleh Direksi/Badan Pengurus BUMD/BUMS yang dilengkapi dengan rencana usaha, verifikasi dan evaluasi oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Bupati, serta pembuatan Perjanjian Kerjasama yang memuat identitas para pihak, jenis dan nilai modal, bidang usaha, perjanjian laba, hak dan kewajiban, serta sanksi. BUMD dan BUMS yang menerima penyertaan modal wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap tahun. Hasil usaha penyertaan modal merupakan pendapatan daerah yang disetorkan ke Kas Daerah. Pemerintah Kabupaten dapat menambah, mengurangi, atau menarik kembali penyertaan modal sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan kinerja BUMD/BUMS setelah mendapat persetujuan DPRK. Bupati menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal daerah.

(-)

(-)