Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 03 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 03 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DERAH PESAGI MANDIRI PERKASA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 03/2015 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 03 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 03 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2015Tanggal Penetapan:22 September 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DERAH PESAGI MANDIRI PERKASA
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku22 September 2015
Tanggal Penetapan22 September 2015
Tempat PenetapanLiwa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Staf Ahli Bupati sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2013.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Pesagi Mandiri Perkasa. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian Kabupaten Lampung Barat serta memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Pesagi Mandiri Perkasa. Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dan mendorong peningkatan kinerja Perusahaan Daerah.

Penambahan penyertaan modal daerah dilaksanakan dengan cara memindahtangankan hak pengelolaan tanah kepada Perusahaan Daerah. Tanah tersebut memiliki luas 3.379 M2 dan bernilai sebesar Rp.3.361.996.000. Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari Perusahaan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Perusahaan Daerah berkewajiban memberikan bagian laba usaha yang menjadi hak pemerintah daerah dan menyetorkannya kepada Kas Daerah.

Perusahaan Daerah diwajibkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap tahun berupa laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan perusahaan daerah secara periodik. Bupati melakukan pengawasan, pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

(-)

1. Apabila dalam jangka waktu satu tahun perusahan daerah tidak dapat memberikan bagian laba perusahaan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, maka penyertaan modal ini dapat ditinjau kembali.