Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 2/2006 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2006Tanggal Penetapan:24 April 2006
Politik & Pemilihan UmumBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku24 April 2006
Tanggal Penetapan24 April 2006
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2002 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik peserta Pemilu yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Karanganyar. Bantuan keuangan diberikan secara proporsional sesuai dengan perolehan kursi dan dianggarkan setiap tahun dalam APBD. Jumlah bantuan ditetapkan berdasarkan perolehan kursi dengan batasan maksimal Rp.20.800.000,00 per kursi. Pengajuan bantuan dilakukan oleh DPC/DPD partai politik tingkat kabupaten kepada Bupati, dengan tembusan kepada Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat dan Ketua KPUD. Usulan tersebut akan diverifikasi oleh tim yang dibentuk oleh Bupati. Laporan penggunaan bantuan keuangan harus disampaikan kepada Bupati setelah diaudit sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)