Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 22 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 22 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 22/2002 · Perda Kabupaten Bogor No. 22 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 22 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2002Tanggal Penetapan:19 Juli 2002
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku23 Juli 2002
Tanggal Penetapan19 Juli 2002
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 22 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kepada masyarakat jasa konstruksi agar terwujud tertib usaha jasa konstruksi di daerah. Peraturan ini mewajibkan orang pribadi atau badan usaha nasional yang menyelenggarakan pekerjaan konstruksi untuk memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis usaha jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan), bentuk usaha (orang pribadi dan badan usaha), serta bidang usaha (arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan). Peraturan ini juga mengatur klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi, yang menjadi dasar dalam proses perizinan.

Setiap orang pribadi atau badan usaha yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki IUJK yang berlaku selama 3 tahun dan dapat dicabut apabila pemegang izin tidak melanjutkan usahanya atau melanggar ketentuan yang berlaku. Pemegang izin memiliki hak untuk melakukan kegiatan usaha sesuai dengan IUJK yang dimiliki dan mendapatkan pembinaan dari pemerintah daerah. Kewajiban pemegang izin meliputi pelaksanaan kegiatan usaha sesuai IUJK, upaya pelestarian lingkungan, penerapan K3, pemanfaatan sumber daya setempat, serta pembayaran pajak dan retribusi daerah.

1. IUJK yang dikeluarkan sebelum peraturan daerah ini diundangkan, berlaku sampai dengan 31 Desember 2002.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 16 dan Pasal 23 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 13 dan Pasal 15 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00. 3. Tindak pidana yang mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi, kegagalan bangunan, atau kerusakan lingkungan diancam pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.