Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tambrauw Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tambrauw 9/2013 · Perda Kabupaten Tambrauw No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tambrauw Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2013Tanggal Penetapan:11 November 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Tambrauw
Tanggal Berlaku11 November 2013
Tanggal Penetapan11 November 2013
Tempat PenetapanFef

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Hiburan menetapkan pajak atas penyelenggaraan hiburan di wilayah Kabupaten Tambrauw. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Peraturan ini mengatur mengenai nama, objek, subjek, dan wajib pajak hiburan. Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, meliputi berbagai jenis hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, sirkus, permainan bilyar, pacuan kuda, refleksi, dan pertandingan olahraga. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, mulai dari 10% hingga 45%. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, tata cara pemungutan dan penetapan pajak, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak. Wajib pajak diwajibkan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara benar dan lengkap.

Peraturan ini juga mengatur mengenai keberatan dan banding, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan khusus, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.