Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 2/2012 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2012Tanggal Penetapan:22 Februari 2012
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku22 Februari 2012
Tanggal Penetapan22 Februari 2012
Tempat PenetapanPolewali Mandar

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Polewali Mandar. Pembentukan BPBD bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong-royong, dan menciptakan perdamaian.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, meliputi pengurangan risiko bencana, perlindungan masyarakat, pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, pemulihan kondisi pasca-bencana, pengalokasian anggaran penanggulangan bencana, dan pemeliharaan arsip/dokumen terkait bencana. Wewenang Pemerintah Daerah mencakup penetapan kebijakan penanggulangan bencana, pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, penetapan status dan tingkatan bencana daerah, serta perumusan kebijakan untuk mencegah penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang berlebihan.

BPBD memiliki tugas pokok menetapkan pedoman penanggulangan bencana, melakukan pengendalian dan pelaksanaan kegiatan penanganan bencana, menetapkan standarisasi kebutuhan penanggulangan bencana, menyusun peta rawan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran bantuan, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, dan melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan. Fungsi BPBD meliputi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.

Organisasi BPBD terdiri dari Kepala (ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah), Unsur Pengarah, Unsur Pelaksana, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Unsur Pelaksana memiliki fungsi koordinasi, komando, dan pelaksanaan dalam penanggulangan bencana.

1. Pada saat berlakunya peraturan daerah ini, tugas dan fungsi penanggulangan bencana pada Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat dialihkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah. 2. Pembiayaan, perlengkapan, personalia, dan data (P3D) terkait dialihkan menjadi P3D Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten. 3. Pejabat pada Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat tetap melaksanakan tugas sampai ditetapkannya pejabat definitif berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)