Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 4/2016 · Perda Kabupaten Kendal No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Agustus 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Agustus 2016
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 10 Seri C No. 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 74)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kendal. Perubahan tersebut meliputi: - Perubahan definisi Pemerintah Daerah dalam Pasal 1 angka 2 menjadi Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. - Perubahan pada Pasal 33 mengenai Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, di mana retribusi dipungut atas jasa kepelabuhanan dan fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, dengan pengecualian pelayanan jasa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. - Perubahan pada Lampiran III mengenai Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Kendal, yang mencakup tarif untuk jasa sandar, tanda masuk pelabuhan, pemeliharaan dermaga, timbang, penumpukan barang, serta sewa tanah dan bangunan/ruangan pelabuhan. - Perubahan pada Lampiran IV mengenai Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Kendal, yang mencakup tarif untuk pengunjung obyek wisata, penggunaan fasilitas khusus Pemerintah Daerah, kendaraan yang memasuki lingkungan obyek wisata dan kawasan pusat olahraga, serta bagi orang-orang yang berjualan atau mengadakan usaha di dalam obyek wisata dan tempat olahraga milik pemerintah daerah.

(-)

(-)