Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kendal. Perubahan tersebut meliputi:
- Perubahan definisi Pemerintah Daerah dalam Pasal 1 angka 2 menjadi Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Perubahan pada Pasal 33 mengenai Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, di mana retribusi dipungut atas jasa kepelabuhanan dan fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, dengan pengecualian pelayanan jasa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
- Perubahan pada Lampiran III mengenai Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Kendal, yang mencakup tarif untuk jasa sandar, tanda masuk pelabuhan, pemeliharaan dermaga, timbang, penumpukan barang, serta sewa tanah dan bangunan/ruangan pelabuhan.
- Perubahan pada Lampiran IV mengenai Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Kendal, yang mencakup tarif untuk pengunjung obyek wisata, penggunaan fasilitas khusus Pemerintah Daerah, kendaraan yang memasuki lingkungan obyek wisata dan kawasan pusat olahraga, serta bagi orang-orang yang berjualan atau mengadakan usaha di dalam obyek wisata dan tempat olahraga milik pemerintah daerah.