Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 3 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SERANG TAHUN 2018-2023.

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Serang 3/2019 · Perda Kota Serang No. 3 Tahun 2019 · Perda Kota Serang Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2019Tanggal Penetapan:31 Mei 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SERANG TAHUN 2018-2023.
LokasiPemerintah Kota Serang
Tanggal Berlaku31 Mei 2019
Tanggal Penetapan31 Mei 2019
Tempat PenetapanSerang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten 2010-2030 (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 69).

Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Serang Tahun 2018-2023 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. RPJMD ini berpedoman pada RPJPD, RTRW, dan RPJMN. Sistematika RPJMD Tahun 2018-2023 terdiri atas pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dan penutup. RPJMD menjadi pedoman untuk penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan RKPD. Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD yang dilaksanakan oleh Kepala Bappeda.

1. Indikasi program dan kegiatan serta pagu indikatif anggaran dalam penyusunan RKPD Tahun 2024 sebelum Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2024-2028 ditetapkan, diatur dalam dengan Peraturan Walikota. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, RPJMD Tahun 2018 2023 menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai dengan Tahun 2023.

(-)