Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 6/2004 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2004 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2004Tanggal Penetapan:12 Mei 2004
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Kerja Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku12 Mei 2004
Tanggal Penetapan12 Mei 2004
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005 sebagai landasan dan pedoman operasional bagi Badan, Dinas, Kantor, dan Satuan Kerja Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan tahun 2005.

Latar Belakang dan Tujuan: RKP ini ditetapkan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah, serta Pasal 3 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008. Tujuannya adalah untuk menyediakan arah, kebijakan umum, strategi, dan prioritas untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah.

Ketentuan Substansial:

  • RKP Tahun 2005 merupakan penjabaran dari RENSTRA Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008.
  • RKP Tahun 2005 memuat arah dan kebijakan umum, serta prioritas pembangunan daerah sebagai pedoman dalam menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005.
  • Pelaksanaan lebih lanjut RKP Tahun 2005 dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah, serta diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  • Sistematika RKP meliputi pendahuluan, prioritas pembangunan daerah, pembangunan hukum dan HAM, keamanan dan ketertiban masyarakat, pembangunan ekonomi, pembangunan politik, pembangunan kesejahteraan rakyat dan ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat dan daerah, pembangunan sumber daya alam, lingkungan hidup dan sumberdaya kelautan serta penataan ruang, dan pengelolaan keuangan daerah.

(-)

(-)