di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 6/2004 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2004 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005 sebagai landasan dan pedoman operasional bagi Badan, Dinas, Kantor, dan Satuan Kerja Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan tahun 2005.
Latar Belakang dan Tujuan: RKP ini ditetapkan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah, serta Pasal 3 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008. Tujuannya adalah untuk menyediakan arah, kebijakan umum, strategi, dan prioritas untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah.
Ketentuan Substansial: