Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 05 Tahun 2022

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 05 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Timur 05/2022 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 05 Tahun 2022 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 05 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2022Tanggal Penetapan:25 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Timur
Tanggal Berlaku25 Oktober 2022
Tanggal Penetapan25 Oktober 2022
Tempat PenetapanIdi Rayeuk

(-)

Qanun ini membahas tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Timur Tahun Anggaran 2022.

Latar Belakang dan Tujuan:

Qanun ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan APBK ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Timur serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur.

Ketentuan Substansial:

APBK Tahun Anggaran 2022 berubah menjadi Rp. 1.852.663.733.850,00. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.799.147.297.267,00. Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.833.200.792.650,00. Penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp. 53.516.436.583,00 dan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp. 19.462.941.200,00.

Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Kabupaten dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Qanun ini, yang selanjutnya disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.

(-)

(-)