Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 15/2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 15 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2014Tanggal Penetapan:9 September 2014
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku09 September 2014
Tanggal Penetapan09 September 2014
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2009 Nomor 107)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan Administrasi Kependudukan agar lebih profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif. Hal ini dilakukan melalui penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada definisi-definisi dalam Bab I Ketentuan Umum, seperti definisi Administrasi Kependudukan, Penduduk, Warga Negara Indonesia, Orang Asing, Dokumen Kependudukan, Data Kependudukan, dan lain-lain. Peraturan ini juga mengubah kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa, penyajian data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang Petugas Registrasi, Data Kependudukan (termasuk elemen data perseorangan seperti NIK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, golongan darah, agama, status perkawinan, pendidikan terakhir, pekerjaan, sidik jari, iris mata, tanda tangan, dan lain-lain), kewajiban memiliki KTP-el bagi WNI dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, elemen data yang tercantum dalam KTP-el, larangan manipulasi data kependudukan, perlindungan kerahasiaan data perseorangan, dan pengurusan dokumen kependudukan yang tidak dipungut biaya. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan kelahiran, perkawinan, dan kematian, serta pengakuan dan pengesahan anak.

(-)

1. Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan dan Data Pribadi dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 95A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. 2. Setiap pejabat dan petugas yang melakukan pungutan biaya dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.