Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan Administrasi Kependudukan agar lebih profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif. Hal ini dilakukan melalui penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada definisi-definisi dalam Bab I Ketentuan Umum, seperti definisi Administrasi Kependudukan, Penduduk, Warga Negara Indonesia, Orang Asing, Dokumen Kependudukan, Data Kependudukan, dan lain-lain. Peraturan ini juga mengubah kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa, penyajian data kependudukan, dan koordinasi pengawasan.
Selain itu, peraturan ini mengatur tentang Petugas Registrasi, Data Kependudukan (termasuk elemen data perseorangan seperti NIK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, golongan darah, agama, status perkawinan, pendidikan terakhir, pekerjaan, sidik jari, iris mata, tanda tangan, dan lain-lain), kewajiban memiliki KTP-el bagi WNI dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, elemen data yang tercantum dalam KTP-el, larangan manipulasi data kependudukan, perlindungan kerahasiaan data perseorangan, dan pengurusan dokumen kependudukan yang tidak dipungut biaya. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan kelahiran, perkawinan, dan kematian, serta pengakuan dan pengesahan anak.