Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penanaman Pohon Bagi Calon Pengantin Dan Ibu Melahirkan Di Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 3/2012 · Perda Kabupaten Kendal No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2012Tanggal Penetapan:5 September 2012
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanaman Pohon Bagi Calon Pengantin Dan Ibu Melahirkan Di Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku05 September 2012
Tanggal Penetapan05 September 2012
Tempat PenetapanKendal

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2012 mengatur tentang penanaman pohon bagi calon pengantin (Catin) dan ibu melahirkan di Kabupaten Kendal. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengurangi emisi gas karbon dioksida dan efek rumah kaca yang menyebabkan pemanasan global, serta memberdayakan ekonomi masyarakat desa. Tujuannya adalah untuk penghijauan, pemberdayaan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan menggerakkan ekonomi daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. Kewajiban bagi setiap Catin untuk menanam 2 pohon buah sebelum menikah. 2. Kewajiban bagi ibu yang melahirkan anak kesatu dan kedua untuk menanam 1 pohon buah setiap kelahiran, dan 5 pohon buah untuk kelahiran anak ketiga dan seterusnya. 3. Pengecualian kewajiban bagi Catin dan ibu melahirkan yang tidak mampu, dengan surat keterangan dari Kepala Desa. 4. Penanaman pohon dilakukan di lahan milik sendiri atau di Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang disediakan pemerintah desa/kelurahan. 5. Kewajiban pemeliharaan pohon oleh Catin dan ibu melahirkan. 6. Penerbitan Sertifikat Tanam Pohon (STP) oleh Bupati sebagai bukti penanaman. 7. Pemanfaatan hasil pohon buah oleh Catin dan ibu melahirkan, yang dapat ditampung oleh koperasi desa/kelurahan. 8. Pembentukan koperasi desa/kelurahan untuk menampung hasil pohon buah. 9. Bagi hasil pohon buah yang ditanam di RTH atau tanah bondo desa.

(-)

1. Catin dan Ibu melahirkan yang melanggar ketentuan Pasal 4 dikenakan sanksi menanam 10 (sepuluh) pohon buah. 2. Kepala Desa/Lurah atau Perangkat Desa/Perangkat Kelurahan yang menerbitkan Surat Pengantar Nikah tanpa dilengkapi dengan STP dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).