Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Probolinggo 7/2022 · Perda Kabupaten Probolinggo No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2022Tanggal Penetapan:14 November 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Probolinggo
Tanggal Berlaku14 November 2022
Tanggal Penetapan14 November 2022
Tempat PenetapanKraksaan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Probolinggo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat Perangkat Daerah (Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD).
  2. APBD: APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
  3. Struktur APBD: Terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
  4. Pejabat Pengelola Keuangan: Diatur peran dan tanggung jawab Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (Sekda), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK SKPD), Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran.
  5. Penyusunan APBD: Proses penyusunan APBD didasarkan pada prinsip-prinsip yang telah ditetapkan, termasuk penyusunan KUA-PPAS, RKA SKPD, dan verifikasi oleh TAPD.
  6. Pelaksanaan APBD: Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah.
  7. Pengelolaan BMD: Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

(-)

(-)