Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA BALIKPAPAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Balikpapan 3/2013 · Perda Kota Balikpapan No. 3 Tahun 2013 · Perda Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2013Tanggal Penetapan:22 Agustus 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA BALIKPAPAN
LokasiPemerintah Kota Balikpapan
Tanggal Berlaku23 Agustus 2013
Tanggal Penetapan22 Agustus 2013
Tempat PenetapanBalikpapan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran.

Peraturan Daerah Kota Balikpapan ini dibentuk untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008, serta untuk menyesuaikan kelembagaan Pemerintah Kota Balikpapan dalam penanggulangan bencana. Mengingat kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis Kota Balikpapan yang rentan terhadap bencana, pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dianggap penting untuk mengurangi risiko dan dampak bencana. BPBD memiliki tugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi, peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, melaksanakan penanggulangan bencana di wilayah Kota Balikpapan, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran bantuan, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, dan melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan. Fungsi BPBD meliputi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Organisasi BPBD terdiri atas Kepala BPBD (ex-officio Sekretaris Daerah), Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Susunan organisasi Unsur Pelaksana BPBD meliputi Kepala Pelaksana, Sekretariat, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)