Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 13/2011 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 September 2011
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 September 2011
Tempat PenetapanLabuan Bajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 22 Tahun 2005 tentang Retribusi Masuk Lokasi Obyek Wisata (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2005 Nomor 22 Seri E).

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 13 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan pembangunan, dan kemasyarakatan melalui perluasan obyek retribusi daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menjaga kelestarian tempat rekreasi dan olahraga. Peraturan ini menetapkan retribusi masuk tempat rekreasi dan olahraga yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah sebagai retribusi jasa usaha. Obyek retribusi adalah tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subyek retribusi adalah orang pribadi dan/atau badan yang menggunakan pelayanan tempat rekreasi dan olahraga dari Pemerintah Daerah. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah karcis tanda masuk yang terjual. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan kebijakan daerah dengan mempertimbangkan fasilitas yang telah dibangun, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Pemungutan retribusi dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata atau petugas yang ditunjuk, dengan menggunakan karcis tanda masuk. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang atau kurang dibayar.