Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja

Juga dikenal sebagai: PP 34/1977 · PP No. 34 Tahun 1977 · PP Nomor 34 Tahun 1977

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 1977Tanggal Penetapan:5 Desember 1977
PerasuransianBadan Usaha & PerdaganganHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Desember 1977
Tanggal Penetapan05 Desember 1977
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi No. Kep-90/Men/1977 Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1977 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja guna meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya melalui program asuransi sosial. Perusahaan ini didirikan dengan mengalihkan seluruh harta kekayaan dan tanggung jawab dari Yayasan Dana Jaminan Sosial yang telah dibubarkan. Perusahaan ini berfungsi sebagai badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan peraturan ini dan berkedudukan di Jakarta. Modal awal perusahaan terdiri dari kekayaan negara yang dipisahkan dan kekayaan Yayasan Dana Jaminan Sosial. Perusahaan bertanggung jawab untuk melakukan pendaftaran, penerimaan iuran, pengelolaan dana, dan pembayaran hak-hak peserta. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Direktur Utama dan maksimal empat Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri. Perusahaan juga diatur untuk tidak memiliki cadangan diam dan rahasia, dan semua alat likuid yang tidak segera diperlukan disimpan di bank milik negara.

(-)

(-)