Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1977 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja guna meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya melalui program asuransi sosial. Perusahaan ini didirikan dengan mengalihkan seluruh harta kekayaan dan tanggung jawab dari Yayasan Dana Jaminan Sosial yang telah dibubarkan. Perusahaan ini berfungsi sebagai badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan peraturan ini dan berkedudukan di Jakarta. Modal awal perusahaan terdiri dari kekayaan negara yang dipisahkan dan kekayaan Yayasan Dana Jaminan Sosial. Perusahaan bertanggung jawab untuk melakukan pendaftaran, penerimaan iuran, pengelolaan dana, dan pembayaran hak-hak peserta. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Direktur Utama dan maksimal empat Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri. Perusahaan juga diatur untuk tidak memiliki cadangan diam dan rahasia, dan semua alat likuid yang tidak segera diperlukan disimpan di bank milik negara.