Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah. Realisasi anggaran pendapatan adalah Rp.725.630.511.571,46 dan realisasi anggaran belanja adalah Rp.725.188.450.883,58 sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 442.060.687,88. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 23.037.990.869,36. Aset tercatat sebesar Rp. 1.403.050.063.102,66, kewajiban sebesar Rp. 7.918.533.217,36, dan ekuitas sebesar Rp. 1.395.131.529.885,30. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam Peraturan Bupati.