Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN ANGGARAN 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 4/2024 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2024Tanggal Penetapan:5 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN ANGGARAN 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Kepahiang
Tanggal Berlaku05 September 2024
Tanggal Penetapan05 September 2024
Tempat PenetapanKepahiang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah. Realisasi anggaran pendapatan adalah Rp.725.630.511.571,46 dan realisasi anggaran belanja adalah Rp.725.188.450.883,58 sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 442.060.687,88. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 23.037.990.869,36. Aset tercatat sebesar Rp. 1.403.050.063.102,66, kewajiban sebesar Rp. 7.918.533.217,36, dan ekuitas sebesar Rp. 1.395.131.529.885,30. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)