Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 10 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 10/2007 · Perda Kabupaten Banjar No. 10 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Juni 2007
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban Sosial
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Juni 2007
Tempat PenetapanMartapura

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan Kabupaten Banjar yang tertib, teratur, nyaman, dan tenteram, serta melindungi warga dan prasarana Kabupaten Banjar beserta kelengkapannya. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat Kabupaten Banjar yang membawa dampak negatif berupa kegiatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban sosial, termasuk:

  1. Larangan bagi penderita penyakit tertentu yang mengganggu pandangan umum untuk berada di tempat umum, dengan tanggung jawab perawatan dan penanganan oleh keluarga atau Pemerintah Kabupaten jika keluarga tidak mampu.
  2. Larangan meminta sumbangan tanpa izin tertulis dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk, serta kewajiban melaporkan kegiatan pengumpulan sumbangan.
  3. Pengaturan penyelenggaraan undian, termasuk kewajiban mendapatkan izin, larangan undian yang meminta bayaran atau bertentangan dengan agama, dan kewajiban membayar pajak undian.
  4. Larangan menyediakan tempat untuk perjudian dan asusila, melakukan pemikatan untuk berbuat asusila, serta melakukan usaha penampungan dan penyaluran karyawan untuk tempat hiburan tanpa izin.
  5. Larangan bertingkah laku asusila dan berpakaian tidak sesuai norma di tempat umum, serta larangan tinggal satu atap tanpa perkawinan yang sah.
  6. Kewajiban pengusaha jasa hiburan untuk membina karyawan agar tidak melanggar hukum, memberikan identitas karyawan, serta memberikan hak-hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku.

Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial atau Pejabat yang ditunjuk oleh Bupati.

1. Segala perbuatan atau tindakan yang dianggap melanggar kesusilaan atau norma-norma sosial yang belum tercantum dalam Peraturan Daerah ini akan diatur kemudian melalui Peraturan Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima juta rupiah). 2. Selain sanksi pidana, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian atau penutupan penyelenggaraan usaha, atau pencabutan izin usaha.