di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 10/2007 · Perda Kabupaten Banjar No. 10 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan Kabupaten Banjar yang tertib, teratur, nyaman, dan tenteram, serta melindungi warga dan prasarana Kabupaten Banjar beserta kelengkapannya. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat Kabupaten Banjar yang membawa dampak negatif berupa kegiatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban sosial, termasuk:
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial atau Pejabat yang ditunjuk oleh Bupati.