Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp.1.533.488.349.143,54 dan belanja sebesar Rp.1.696.531.927.619,63, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (163.043.578.476,09). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 335.563.483.625,88 dan pengeluaran sebesar Rp. 7.935.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 164.584.905.149,79. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan. Selain itu, diatur pula mengenai laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Bupati Paser menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.