di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1980 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
Juga dikenal sebagai: UU 2/1980 · UU No. 2 Tahun 1980 · UU Nomor 2 Tahun 1980
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975, agar sesuai dengan perkembangan politik dan kenegaraan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan peran partai politik dan Golongan Karya dalam pelaksanaan dan pengawasan pemilu.
Ketentuan Substansial: Perubahan mencakup pembentukan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum di berbagai tingkatan, yang melibatkan unsur pemerintah, partai politik, dan angkatan bersenjata. Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban organisasi politik dalam kampanye, serta pengaturan khusus untuk pelaksanaan pemilu di Provinsi Daerah Tingkat I Timor Timur. Pemilu diikuti oleh tiga organisasi politik: Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia, dan Golongan Karya. Ketentuan lain termasuk pengawasan pemungutan suara dan pengaturan kampanye yang melarang mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945.