Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1980

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1980 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975

Juga dikenal sebagai: UU 2/1980 · UU No. 2 Tahun 1980 · UU Nomor 2 Tahun 1980

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 1980Tanggal Penetapan:20 Maret 1980
Hukum Tata NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Maret 1980
Tanggal Penetapan20 Maret 1980
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975, agar sesuai dengan perkembangan politik dan kenegaraan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan peran partai politik dan Golongan Karya dalam pelaksanaan dan pengawasan pemilu.

Ketentuan Substansial: Perubahan mencakup pembentukan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum di berbagai tingkatan, yang melibatkan unsur pemerintah, partai politik, dan angkatan bersenjata. Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban organisasi politik dalam kampanye, serta pengaturan khusus untuk pelaksanaan pemilu di Provinsi Daerah Tingkat I Timor Timur. Pemilu diikuti oleh tiga organisasi politik: Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia, dan Golongan Karya. Ketentuan lain termasuk pengawasan pemungutan suara dan pengaturan kampanye yang melarang mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945.

(-)

1. Seorang majikan yang tidak memberikan kesempatan kepada pekerja untuk memberikan suaranya dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan.