Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2016 tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 5/2016 · Perda Kota Jambi No. 5 Tahun 2016 · Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2016Tanggal Penetapan:26 November 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2015
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku26 November 2016
Tanggal Penetapan26 November 2016
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2014 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2015 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2015. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
  2. Rincian laporan realisasi anggaran, termasuk pendapatan sebesar Rp1.387.222.252.820,42 dan belanja sebesar Rp1.426.801.893.158,80.
  3. Neraca per 31 Desember 2015, yang mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas.
  4. Laporan operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2015, yang merinci pendapatan dan beban operasional.
  5. Laporan perubahan saldo anggaran lebih untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2015.
  6. Laporan perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2015.
  7. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2015.
  8. Catatan atas laporan keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang.

(-)

(-)