Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan Secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 59/2025 · PMK No. 59 Tahun 2025 · PMK Nomor 59 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2025Tanggal Penetapan:11 Agustus 2025
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPembelian Kembali dan Penjualan Secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku11 Agustus 2025
Tanggal Penetapan11 Agustus 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.08/2013 tentang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 572) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.08/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.08/2013 tentang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 125).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pembelian kembali dan penjualan langsung Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) serta penerbitan SBSN sebagai seri penukar dalam rangka pembelian kembali Surat Utang Negara (SUN). Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan pengelolaan transaksi SBSN di pasar domestik agar lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan dinamika pasar keuangan syariah domestik.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan likuiditas SBSN, mengurangi refinancing risk, mengelola tingkat Imbalan, serta melakukan pendalaman dan pengembangan pasar SBSN. Menteri Keuangan berwenang menyelenggarakan kegiatan pembelian kembali SBSN di pasar sekunder, penjualan SBSN secara langsung, dan penerbitan SBSN Cross Switching, dengan kewenangan dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).

Pembelian kembali SBSN di pasar sekunder dapat dilakukan melalui metode lelang atau tanpa lelang (transaksi pengumpulan pemesanan, transaksi bilateral, atau pembelian kembali SBSN secara langsung), dengan penyelesaian transaksi secara tunai atau melalui penukaran (switching). Penjualan SBSN secara langsung dilakukan melalui penerbitan SBSN seri baru atau penerbitan kembali SBSN. Penerbitan SBSN Cross Switching dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri mengenai pembelian kembali surat utang negara di pasar sekunder.

Peraturan ini juga mengatur tata cara dan metode pembelian kembali SBSN di pasar sekunder, termasuk melalui lelang, transaksi pengumpulan pemesanan (bookbuilding), dan transaksi bilateral (bilateral buyback). Selain itu, diatur pula mengenai transaksi pembelian kembali SBSN secara langsung atau penjualan SBSN secara langsung, serta ketentuan mengenai SBSN Cross Switching.

(-)

(-)