di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan Secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Juga dikenal sebagai: PMK 59/2025 · PMK No. 59 Tahun 2025 · PMK Nomor 59 Tahun 2025
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pembelian kembali dan penjualan langsung Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) serta penerbitan SBSN sebagai seri penukar dalam rangka pembelian kembali Surat Utang Negara (SUN). Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan pengelolaan transaksi SBSN di pasar domestik agar lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan dinamika pasar keuangan syariah domestik.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan likuiditas SBSN, mengurangi refinancing risk, mengelola tingkat Imbalan, serta melakukan pendalaman dan pengembangan pasar SBSN. Menteri Keuangan berwenang menyelenggarakan kegiatan pembelian kembali SBSN di pasar sekunder, penjualan SBSN secara langsung, dan penerbitan SBSN Cross Switching, dengan kewenangan dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).
Pembelian kembali SBSN di pasar sekunder dapat dilakukan melalui metode lelang atau tanpa lelang (transaksi pengumpulan pemesanan, transaksi bilateral, atau pembelian kembali SBSN secara langsung), dengan penyelesaian transaksi secara tunai atau melalui penukaran (switching). Penjualan SBSN secara langsung dilakukan melalui penerbitan SBSN seri baru atau penerbitan kembali SBSN. Penerbitan SBSN Cross Switching dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri mengenai pembelian kembali surat utang negara di pasar sekunder.
Peraturan ini juga mengatur tata cara dan metode pembelian kembali SBSN di pasar sekunder, termasuk melalui lelang, transaksi pengumpulan pemesanan (bookbuilding), dan transaksi bilateral (bilateral buyback). Selain itu, diatur pula mengenai transaksi pembelian kembali SBSN secara langsung atau penjualan SBSN secara langsung, serta ketentuan mengenai SBSN Cross Switching.