Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 84 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 84 Tahun 1982 tentang Kebijaksanaan Pemberian Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 84/1982 · Keppres No. 84 Tahun 1982 · Keppres Nomor 84 Tahun 1982

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 1982Tanggal Penetapan:18 Desember 1982
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKebijaksanaan Pemberian Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Desember 1982
Tanggal Penetapan18 Desember 1982
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menghemat penggunaan devisa dan mengarahkan penggunaannya pada usaha-usaha produktif. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung pembangunan nasional yang membutuhkan dana dari dalam negeri maupun devisa. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan pemberian Surat Keterangan Fiskal untuk perjalanan ke luar negeri.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mewajibkan setiap orang yang akan bertolak ke luar negeri untuk memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN), termasuk Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, karyawan Badan Usaha Milik Negara, dan warga negara asing yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Namun, terdapat pengecualian bagi anggota korps diplomatik, pegawai perwakilan negara asing, staf badan-badan PBB, dan beberapa kategori lainnya. Untuk memperoleh SKFLN, dikenakan pembayaran yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yang juga bertanggung jawab atas pelaksanaan keputusan ini.

(-)

(-)