Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Agen Perubahan Sebagai Role Model Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 4/2015 · Permen PPPA No. 4 Tahun 2015 · Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2015Tanggal Penetapan:30 April 2015
Perlindungan Keluarga & AnakStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaPedoman Pemilihan Agen Perubahan Sebagai Role Model Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku03 Juli 2015
Tanggal Penetapan30 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman pemilihan agen perubahan sebagai role model di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung reformasi birokrasi dengan mengubah pola pikir dan budaya kerja pegawai agar lebih profesional dan berintegritas. Agen perubahan dipilih dari pimpinan dan pegawai yang memenuhi kriteria integritas dan kinerja tinggi. Mereka bertanggung jawab untuk mempromosikan perubahan dan menjadi teladan dalam berperilaku sesuai nilai organisasi. Pemilihan agen perubahan dilakukan melalui seleksi, penilaian, dan penetapan formal.

(-)

(-)