Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 1 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2007 tentang Retribusi Gerbang masuk diluar Kawasan Sterile Area Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 1/2007 · Perda Kabupaten Sanggau No. 1 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Januari 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Gerbang masuk diluar Kawasan Sterile Area Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Januari 2007
Tempat PenetapanSanggau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Gerbang Masuk di luar Kawasan Sterile Area Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong. Latar belakangnya adalah perlunya penataan lalu lintas kendaraan di perbatasan Entikong untuk ketertiban dan keindahan lingkungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pemungutan retribusi gerbang masuk.

Objek retribusi meliputi kendaraan roda empat, roda enam, dan roda enam ke atas yang melewati gerbang masuk PPLB Entikong. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan hukum yang memasuki gerbang tersebut. Pemungutan retribusi dilakukan sejak dibukanya hingga ditutupnya PPLB Entikong, di luar kawasan sterile area.

Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Besaran tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis kendaraan, yaitu Rp. 2.000 untuk kendaraan roda empat, Rp. 4.000 untuk kendaraan roda enam, dan Rp. 6.000 untuk kendaraan roda enam ke atas. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan atau dikontrakkan kepada pihak lain dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang sah.

Wajib retribusi melakukan pembayaran di pos yang tersedia di gerbang masuk dan menerima tanda bukti pembayaran. Setiap pembayaran dicatat dan disetor ke Kas Daerah melalui Bendaharawan Penerima Penyetor pada kantor Perhubungan Kabupaten Sanggau. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberikan wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).