Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Dan TV Kota Banjarbaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 2/2010 · Perda Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2010 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Juli 2010
Media, Pos & Periklanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Dan TV Kota Banjarbaru
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Juli 2010
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan yang mengatur tentang Pembentukan Radio Siaran Pemerintah Kota Banjarbaru.

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2010 ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan TV Kota Banjarbaru. Latar belakang pembentukan lembaga ini adalah untuk memberikan informasi yang seimbang, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang sehat kepada masyarakat, serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik.

Lembaga Penyiaran Publik Lokal ini bersifat independen, netral, dan tidak komersial, dengan tujuan memberikan informasi dan penerangan kepada masyarakat, menyajikan program siaran yang mendorong sikap mental positif, memperkokoh integrasi nasional, serta menyajikan program budaya daerah dan hiburan. Lembaga ini juga bertujuan mencerdaskan masyarakat melalui program pendidikan, kebudayaan, teknologi, kesehatan, dan keagamaan, serta menjalin hubungan antar masyarakat tanpa memandang SARA.

Alat kelengkapan organisasi lembaga ini terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi kinerja Dewan Direksi dan program siaran, serta menampung aspirasi masyarakat. Dewan Direksi bertugas menjabarkan program umum dari Dewan Pengawas, mengangkat dan memberhentikan karyawan, menetapkan kebijakan operasional, dan menjalin kerjasama dengan pihak luar. Dewan Pengawas dan Dewan Direksi memiliki masa kerja 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa kerja berikutnya.

Sumber pembiayaan lembaga ini berasal dari iuran penyiaran, APBD Kota Banjarbaru, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah. Pengelolaan keuangan dilaksanakan oleh direksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, dengan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka segala ketentuan yang mengatur tentang Pembentukan Radio Siaran Pemerintah Kota Banjarbaru yang ada selama ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Peraturan Daerah ini diberlakukan paling lambat 1 tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 3. Hal-hal lain yang menyangkut kode etik penyiaran, program dan frekwensi radio dan tv mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)