Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Pump Storage Upper Cisokan 4 x 260 MW

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 6/2012 · Permen ESDM No. 6 Tahun 2012 · Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2012Tanggal Penetapan:31 Januari 2012
Pertambangan & Sumber EnergiPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPenugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Pump Storage Upper Cisokan 4 x 260 MW
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku31 Januari 2012
Tanggal Penetapan31 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tanggal 8 Januari 2010 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2011 tanggal 27 Juli 2011.

Peraturan Menteri ini menugaskan PT PLN (Persero) untuk melakukan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pump Storage Upper Cisokan 4 x 260 MW yang terletak di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Pembangunan ini termasuk pembangunan transmisi terkait, jalan hantar, base camp dan bangunan penunjang lainnya serta pengadaan tanah. Proses pengadaan tanah untuk Tanah Non Kawasan Hutan dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) dengan bantuan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cianjur di bawah koordinasi Panitia Pengadaan Tanah Provinsi Jawa Barat. Untuk Tanah Kawasan Hutan didasarkan pada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Pembangunan PLTA ini dibebankan kepada Anggaran PT PLN (Persero), dan status kepemilikan PLTA termasuk tanahnya merupakan milik PT PLN (Persero). Segala kewajiban yang timbul dari Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan selanjutnya diserahkan kepada PT PLN (Persero).

(-)

(-)