Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai 3/2016 · Perda Kabupaten Manggarai No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2016Tanggal Penetapan:4 Juni 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai
Tanggal Berlaku04 Juni 2016
Tanggal Penetapan04 Juni 2016
Tempat PenetapanRuteng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I NTT Nomor 3 Tahun 1982 2. Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 1999 3. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Manggarai Multi Investasi.

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2016 ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pertumbuhan perekonomian daerah, dan pelayanan kepada masyarakat melalui penambahan penyertaan modal daerah pada BUMD. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, PAD, dan pelayanan kepada masyarakat, serta membiayai peningkatan kinerja atau pengembangan usaha BUMD. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. BUMD yang diberikan penyertaan modal daerah, yaitu PT. Bank NTT, PT. MMI, dan PDAM Tirta Komodo. 2. Besaran penyertaan modal daerah untuk masing-masing BUMD, yang dianggarkan dalam APBD pada tahun-tahun tertentu. 3. Tata cara penyertaan modal, yang meliputi pengajuan usulan oleh Direksi/Direktur BUMD dengan menyertakan rencana usaha dan dokumen pendukung, serta penyampaian usulan pencairan kepada Bupati melalui Dinas PPKAD dengan saran dan pertimbangan Dewan Pengawas/Komisaris. 4. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati kepada BUMD yang menerima penyertaan modal daerah. 5. Kewajiban Direksi/Direktur untuk melaporkan realisasi penyertaan modal dan perkembangan kinerja perusahaan kepada Bupati secara berkala. 6. Pemeriksaan oleh Akuntan Publik/Negara terhadap pertanggungjawaban BUMD (kecuali PT. Bank NTT). 7. Pembagian hasil usaha penyertaan modal daerah, di mana bagian yang menjadi hak Pemerintah Daerah disetor ke Kas Daerah dan dimasukkan dalam APBD tahun berikutnya.

(-)

(-)