Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 937.662.929.320,00, belanja daerah sebesar Rp. 956.162.929.320,00 yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (18.500.000.000,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 27.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 8.500.000.000,00 sehingga pembiayaan netto sebesar Rp. 18.500.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.