Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 09 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 09 Tahun 2014 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pringsewu 09/2014 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 09 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 09 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2014Tanggal Penetapan:28 Oktober 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Pringsewu
Tanggal Berlaku28 Oktober 2014
Tanggal Penetapan28 Oktober 2014
Tempat PenetapanPringsewu

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 937.662.929.320,00, belanja daerah sebesar Rp. 956.162.929.320,00 yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (18.500.000.000,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 27.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 8.500.000.000,00 sehingga pembiayaan netto sebesar Rp. 18.500.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)