Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tahun 2023-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pandeglang 1/2023 · Perda Kabupaten Pandeglang No. 1 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2023Tanggal Penetapan:11 Agustus 2023
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tahun 2023-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Pandeglang
Tanggal Berlaku11 Agustus 2023
Tanggal Penetapan11 Agustus 2023
Tempat PenetapanPandeglang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pandeglang Tahun 2015-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2014 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pandeglang Tahun 2023-2025 (RIPPAR-KAB). Maksud, latar belakang, dan tujuan kebijakan ini adalah untuk mewujudkan pembangunan kepariwisataan yang memberikan nilai manfaat sebesar-besarnya dan kontribusi dalam peningkatan kompetensi sumber daya manusia, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, serta peningkatan kunjungan wisatawan di daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Pembangunan Kepariwisataan Daerah:** Meliputi Destinasi Pariwisata, Pemasaran Pariwisata, Industri Pariwisata, dan Kelembagaan Kepariwisataan. 2. **Visi Pembangunan Kepariwisataan Daerah:** Terwujudnya Kabupaten Pandeglang Sebagai Pusat Pariwisata Provinsi Banten yang Maju, Berdaya Saing dan Berkelanjutan. 3. **Misi Pembangunan Kepariwisataan Daerah:** Mengembangkan DPK yang aman, nyaman, menarik, mudah dicapai, berwawasan lingkungan dan meningkatkan pendapatan Daerah; Pemasaran Pariwisata yang sinergis, unggul, dan bertanggung jawab; Industri Pariwisata yang berdaya saing, kredibel, menggerakan kemitraan usaha, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan alam dan sosial budaya; dan Kelembagaan Kepariwisataan yang profesional, sinergis, handal, adanya dukungan regulasi, dan mekanisme operasional yang efektif dan efisien. 4. **Tujuan Pembangunan Kepariwisataan Daerah:** Meningkatkan kualitas dan kuantitas DPK; mengkomunikasikan DPK dengan menggunakan media pemasaran secara efektif, efisien dan bertanggung jawab; mewujudkan Industri Pariwisata yang mampu menggerakkan perekonomian nasional; dan Mengembangkan Kelembagaaan Kepariwisataan dan tata kelola Pariwisata yang mampu mensinergikan Pembangunan Destinasi Pariwisata, Pemasaran Pariwisata, dan Industri Pariwisata secara profesional, efektif dan efisien. 5. **Sasaran Pembangunan Kepariwisataan Daerah:** Peningkatan jumlah kunjungan Wisatawan; jumlah tenaga kerja di bidang Kepariwisataan; potensi Usaha Pariwisata; dan pendapatan asli Daerah dari sektor Pariwisata. 6. **Arah Pembangunan Kepariwisataan Daerah:** Dilaksanakan dengan prinsip Pembangunan Kepariwisataan yang berkelanjutan; berorientasi pada upaya pertumbuhan, peningkatan kesempatan kerja, Pemberdayaan Masyarakat, dan pelestarian lingkungan; tata kelola yang baik; secara terpadu, lintas sektor, lintas Daerah, dan lintas pelaku; dan menggerakkan kemitraan publik dan privat.

1. Semua peraturan pelaksanaan di bidang Kepariwisataan yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)