Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2011-2031 menetapkan perubahan pada beberapa ketentuan. Latar belakang perubahan ini adalah dinamika pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten yang mempengaruhi penataan ruang wilayah. Tujuannya adalah mewujudkan ruang daerah yang maju dan berdaya saing berbasis pertanian, industri, dan pariwisata.
Ketentuan substansial mencakup strategi pengembangan kawasan perdesaan berbasis pertanian pangan, kawasan agropolitan, pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan produktif, kawasan peruntukan industri, kegiatan industri berbasis hasil pertanian, pariwisata alam dan buatan, prasarana wilayah kabupaten, pusat-pusat pelayanan, pusat pemasaran hasil komoditas, pelestarian kawasan lindung, dan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan. Struktur ruang wilayah kabupaten terdiri atas sistem perkotaan dan sistem jaringan prasarana. Sistem perkotaan meliputi Pusat Kegiatan Lokal (PKL), Pusat Pelayanan Kawasan (PPK), dan Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL). Sistem jaringan prasarana meliputi sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya. Pola ruang kabupaten terdiri atas kawasan peruntukan lindung dan kawasan peruntukan budidaya. Kawasan strategis terdiri atas kawasan strategis nasional dan kawasan strategis kabupaten.