Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 3/2022 · Perda Kota Semarang No. 3 Tahun 2022 · Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2022Tanggal Penetapan:31 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku31 Agustus 2022
Tanggal Penetapan31 Agustus 2022
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 menetapkan laporan keuangan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan tersebut meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dengan pendapatan sebesar Rp4.822.887.281.737,00 dan belanja serta transfer sebesar Rp4.764.045.946.156,89 sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp58.841.335.580,11. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp220.783.560.942,00.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dengan saldo awal Rp288.545.560.942,00 dan saldo akhir Rp279.624.896.522,11.
  3. Neraca yang mencatat jumlah aset sebesar Rp21.533.658.423.314,90, jumlah kewajiban sebesar Rp115.236.492.308,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp21.418.421.931.006,90.
  4. Laporan Operasional (LO) dengan surplus operasional sebesar Rp508.773.338.518,38 dan surplus sebelum pos luar biasa sebesar Rp508.813.001.595,38.
  5. Laporan Arus Kas (LAK) yang menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp279.815.522.882,11.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dengan ekuitas awal sebesar Rp20.892.738.568.257,70 dan ekuitas akhir sebesar Rp21.418.421.931.006,90.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Perda ini juga melampirkan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah.

(-)

(-)