Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyusunan dan Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPPU 4/2022 · Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2022 · Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2022Tanggal Penetapan:20 Juni 2022
Standar & Pedoman TeknisPersaingan Usaha & Antimonopoli

Informasi

TipePeraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
TemaPenyusunan dan Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
LokasiKomisi Pengawas Persaingan Usaha
Tanggal Berlaku21 Juni 2022
Tanggal Penetapan20 Juni 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Komisi ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi Unit Kerja KPPU dalam menyusun SOP AP, memperlancar langkah kerja, meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik, menjadi acuan pengukuran kinerja, dan memberikan kejelasan batasan wewenang.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis SOP AP, yaitu SOP Makro (cakupan kegiatan pada Unit Eselon I) dan SOP Mikro (cakupan kegiatan pada Unit Eselon II dan unit teknis). Prinsip penyusunan SOP AP meliputi kemudahan, efisiensi, keselarasan, keterukuran, dinamis, berorientasi pada pengguna, kepatuhan hukum, dan kepastian hukum. Prinsip pelaksanaan SOP AP meliputi konsistensi, komitmen, perbaikan berkelanjutan, mengikat, peran penting seluruh unsur, dan terdokumentasi dengan baik.

Setiap Unit Kerja wajib menyusun SOP AP. Pimpinan Unit Eselon I dapat membentuk tim penyusunan SOP AP yang dapat melibatkan lintas Unit Kerja atau Kementerian/Lembaga. Tahapan penyusunan SOP AP meliputi persiapan (analisis kebutuhan), penulisan dan pengembangan (penyusunan dokumen SOP AP, simulasi, dan uji coba), penyelarasan dan verifikasi, pengesahan, registrasi penomoran, persetujuan dan penetapan Komisi, sosialisasi dan penerapan, serta pemantauan dan evaluasi.

Revisi SOP AP dapat dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi atau perubahan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)