Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Intern

Juga dikenal sebagai: Permenhub 13/2022 · Permenhub No. 13 Tahun 2022 · Permenhub Nomor 13 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2022Tanggal Penetapan:15 Juli 2022
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Intern
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku27 Juli 2022
Tanggal Penetapan15 Juli 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Intern (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 618)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Intern. Perubahan tersebut meliputi penambahan ayat pada Pasal 12 yang memungkinkan Inspektorat Jenderal untuk menggunakan fasilitas teknologi informasi dalam melaksanakan pengawasan intern. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 14 mengenai Audit dengan Tujuan Tertentu, Pasal 16 mengenai pelaksanaan Audit dengan Tujuan Tertentu, Pasal 24 mengenai laporan hasil audit, Pasal 60 mengenai program pengembangan dan penjaminan kualitas, penambahan Pasal 62A mengenai pengembangan kompetensi pengawasan, perubahan Pasal 63 mengenai pembentukan Komite Audit, perubahan Pasal 64 mengenai tugas Komite Audit, dan penghapusan Pasal 65.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan peran pengawasan intern oleh Inspektorat Jenderal, mendukung pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu, serta penggunaan Teknologi Informasi dalam pelaksanaan audit.

Ketentuan Substansial:

  • Inspektorat Jenderal dapat menggunakan fasilitas teknologi informasi dalam melaksanakan pengawasan intern.
  • Audit dengan Tujuan Tertentu dilaksanakan oleh Inspektorat yang membidangi investigasi, namun dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan oleh inspektorat lainnya berdasarkan perintah Inspektur Jenderal.
  • Laporan hasil audit harus di reviu secara berjenjang oleh Tim Audit dan disampaikan kepada Inspektur sebagai penanggungjawab pelaksanaan audit.
  • Menteri membentuk Komite Audit untuk meningkatkan independensi pelaksanaan Pengawasan Intern.

(-)

(-)