Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 142 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 142 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 142/2015 · PERPRES No. 142 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 142 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2015Tanggal Penetapan:14 Desember 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Desember 2015
Tanggal Penetapan14 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan melalui pemberian tunjangan kinerja. Latar belakang kebijakan ini adalah reformasi birokrasi dan perubahan nomenklatur kementerian. Ketentuan substansial mencakup pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai yang memiliki jabatan di Kementerian Ketenagakerjaan, dengan pengecualian bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau bekerja di luar kementerian. Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh menteri terkait dengan persetujuan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(-)

(-)