Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 210 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 210 Tahun 1952 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Direktur Dan Wakil Presiden De Javasche Bank

Juga dikenal sebagai: Keppres 210/1952 · Keppres No. 210 Tahun 1952 · Keppres Nomor 210 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 1952Tanggal Penetapan:6 September 1952
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Dengan Hormat Direktur Dan Wakil Presiden De Javasche Bank
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 September 1952
Tanggal Penetapan06 September 1952
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 210 Tahun 1952 ini menetapkan perubahan dalam jajaran Direksi De Javasche Bank. Dengan berakhirnya masa jabatan H. Teunissen dan P. Spies sebagai Direktur dan Wakil Presiden I dan II pada tanggal 4 September 1952, keputusan ini memperhentikan mereka dengan hormat. Selanjutnya, Mr. Loekman Hakim diangkat sebagai Direktur, Wakil Presiden I, dan H. Teunissen diangkat kembali sebagai Direktur, Wakil Presiden II. Keputusan ini juga mengatur distribusi tembusan kepada berbagai pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan yang tepat.

(-)

(-)